Senin, 12 April 2010

ARIF SETIAWAN
10208179
2EA04

INDONESIA
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006,Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan ( unitaris ).
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.







SUMBER

Www.wikipedia.com
WWW.LINTAS BERITA.COM
HAK ASASI MANUSIA
ARIF SETIAWAN 10208179
2EA04

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika serikat ( Declaration of independence of USA ) dan tercantum dalam UUD 1945 republik Indonesia,seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.

Impelementasi HAM di indonesia
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih saja menjadi catatan kritis. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang hingga kini belum jelas penanganannya, sementara kasus pelanggaran HAM baru banyak terjadi di berbagai daerah. Pemerintah dan aparat penegak hukum yang diharapkan berdiri di posisi terdepan dalam menegakkan HAM, nyatanya masih sering menjadi pelaku pelanggaran HAM itu sendiri.
Sejatinya, HAM merupakan hak dasar manusia. Tidak ada satu orang pun, atau kekuasaan apapun yang bisa menciderainya apalagi sampai merampasnya. Misalnya dalam hal keadilan di depan hukum. Hukum menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya. Namun nyatanya, hidup berkeadilan di depan hukum yang merupakan bahagian dari HAM itu sendiri, masih saja barang yang langka.
Kita paham betul, bahwa pemenuhan HAM warga negara belumlah berjalan dengan baik. Masih ada riak-riak yang tak mengenakkan. Memang penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di negeri ini yang masih semestinya bisa menjadi titik tolak dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Hal yang sama berlaku dalam penegakan hak-hak sipil, yang memang dapat melibatkan pihak lain serta yang mempunyai arti politis. Pemerintah wajib untuk memenuhi baik hak kebebasan berpendapat, perlakuan hukum yang adil hingga persoalan individu seperti hak-hak perempuan dan anak. Sayangnya hambatan birokrasi dan kemauan politik yang lemah ternyata ikut berpengaruh terhadap kegagalan tersebut.
Adalah sikap yang absurd apabila persoalan semacam ini, yang di era reformasi ini dicoba ditegakkan oleh pemerintah ternyata di masyarakat sendiri belum jelas adanya. Kesan yang mencolok, tuntutan terhadap institusi pemerintah agar konsisten menegakkan HAM sekedar semangat yang tidak diikuti oleh pemahaman dan pelaksanaan prinsip dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pemenuhan hak-hak asasi oleh negara terhadap warganya di negara kita saat ini masih menjadi sesuatu yang betul-betul sulit. Di tengah krisis multidimensional yang berkepanjangan juga menjadi sesuatu yang menyebabkannya. Sementara berbagai indikasi tindakan korupsi masih belum terselesaikan dengan baik sehingga rasa keadilan di masyarakat yang masih jauh dan rakyat terus dipenuhi oleh berbagai macam derita yang kelihatannya tidak pernah berakhir.
Sudah saatnya pengambil kebijakan di negara ini berpikir ulang dalam menanggapi permasalahan yang berhubungan dengan tegaknya HAM. Dengan demikian tegaknya HAM pada segenap warga negara dapat menjadi sine-qua-ron bagi kelangsungan pembangunan. Pembangunan yang beradap dan berkeadilan adalah cita-cita rakyat harus diwujudkan bersama, sementara itu bisa dicapai hanya dengan adanya sebuah perlakukan hormat, adil dan utuh terhadap hak-hak yang dimiliki oleh segenap warga negara.
Kekuatan yang dimiliki oleh negara dan para elite serta kekuasaan yang dimilikinya harus dipergunakan untuk menegakkan hak-hak asasi manusia. Katakanlah soal bagaimana membangun rasa keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Negara yang kaya akan sumber daya manusia dan alamnya, masih terus terpuruk dalam situasi serba sulit.
Demikian juga uang negara, yang notabene dikutip dari rakyat dalam beragam bentuk, misalnya pajak dan retribusi, nyatanya tidak bisa dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. Sebab, banyak tangan-tangan yang mengelolanya tidak menunjukkan tanggung jawab yang baik. Akankah HAM masih terus butir-butir dari isi deklarasi yang hanya indah di atas kertas, namun amat miskin di ranah kehidupan?
Ke depan, diperlukan sikap tegas pemerintah dan penyelenggara negara untuk lebih menghargai hak asasi manusia di negeri tercinta ini. Peringatan hari HAM sedunia yang baru kita rayakan, hendaknya menjadi momentum yang dimanfaatkan bagi penghargaan HAM, bukan sekedar seremonial semata.

Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Perancis: La Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali.
Deklarasi dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis Nasional, dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan pemakaian ancien régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada saat dimana, Perancis akan menjadi sebuah Republik, tetapi dokumen ini tetap fundamental.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi berasal dari prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan, seperti individualisme, kontrak sosial sebagai diteorikan oleh Jean-Jacques Rousseau, dan separasi kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron de Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.



DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,
Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,

Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
2
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
4
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
5
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.


SUMBER:WWW.LINTAS BERITA.COM







































HAK ASASI MANUSIA
ARIF SETIAWAN 10208179
2EA04

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan.HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika serikat ( Declaration of independence of USA ) dan tercantum dalam UUD 1945 republik Indonesia,seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Contoh hak asasi manusia (HAM):
Hak untuk hidup.
Hak untuk memperoleh pendidikan.
Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Pada saat ini HAM telah menjadi issue global, yang tidak mungkin diabaikan dengan dalih apapun termasuk di Indonesia. Konsep dan implementasi HAM di setiap negara tidak mungkin sama, meskipun demikian sesungguhnya sifat dan hakikat HAM itu sama. Dalam hal ini, ada tiga konsep dan model pelaksanaan HAM di dunia yang dianggap mewakili, masing-masing di negara-negara Barat, Komunis-Sosialis dan ajaran Islam. Adanya HAM menimbulkan konsekwensi adanya kewajiban asasi, di mana keduanya berjalan secara paralel dan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Pengabaian salah satunya akan menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri. Khusus tentang implementasi HAM di Indonesia, meskipun ditengarai banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan belum kondusifnya mekanisme penyelesaiannya,, tetapi secara umum baik menyangkut perkembangan dan penegakkannya mulai menampakkan tanda-tanda kemajuan. Hal ini terlihat dengan adanya regulasi hukum HAM melalui peraturan perundang-undangan serta dibentuknya Pengadilan HAM dalam upaya menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi.

Impelementasi HAM di indonesia
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih saja menjadi catatan kritis. Masih banyak pelanggaran-pelanggaran HAM yang hingga kini belum jelas penanganannya, sementara kasus pelanggaran HAM baru banyak terjadi di berbagai daerah. Pemerintah dan aparat penegak hukum yang diharapkan berdiri di posisi terdepan dalam menegakkan HAM, nyatanya masih sering menjadi pelaku pelanggaran HAM itu sendiri.
Sejatinya, HAM merupakan hak dasar manusia. Tidak ada satu orang pun, atau kekuasaan apapun yang bisa menciderainya apalagi sampai merampasnya. Misalnya dalam hal keadilan di depan hukum. Hukum menegaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya. Namun nyatanya, hidup berkeadilan di depan hukum yang merupakan bahagian dari HAM itu sendiri, masih saja barang yang langka.
Kita paham betul, bahwa pemenuhan HAM warga negara belumlah berjalan dengan baik. Masih ada riak-riak yang tak mengenakkan. Memang penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di negeri ini yang masih semestinya bisa menjadi titik tolak dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Hal yang sama berlaku dalam penegakan hak-hak sipil, yang memang dapat melibatkan pihak lain serta yang mempunyai arti politis. Pemerintah wajib untuk memenuhi baik hak kebebasan berpendapat, perlakuan hukum yang adil hingga persoalan individu seperti hak-hak perempuan dan anak. Sayangnya hambatan birokrasi dan kemauan politik yang lemah ternyata ikut berpengaruh terhadap kegagalan tersebut.
Adalah sikap yang absurd apabila persoalan semacam ini, yang di era reformasi ini dicoba ditegakkan oleh pemerintah ternyata di masyarakat sendiri belum jelas adanya. Kesan yang mencolok, tuntutan terhadap institusi pemerintah agar konsisten menegakkan HAM sekedar semangat yang tidak diikuti oleh pemahaman dan pelaksanaan prinsip dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Pemenuhan hak-hak asasi oleh negara terhadap warganya di negara kita saat ini masih menjadi sesuatu yang betul-betul sulit. Di tengah krisis multidimensional yang berkepanjangan juga menjadi sesuatu yang menyebabkannya. Sementara berbagai indikasi tindakan korupsi masih belum terselesaikan dengan baik sehingga rasa keadilan di masyarakat yang masih jauh dan rakyat terus dipenuhi oleh berbagai macam derita yang kelihatannya tidak pernah berakhir.
Sudah saatnya pengambil kebijakan di negara ini berpikir ulang dalam menanggapi permasalahan yang berhubungan dengan tegaknya HAM. Dengan demikian tegaknya HAM pada segenap warga negara dapat menjadi sine-qua-ron bagi kelangsungan pembangunan. Pembangunan yang beradap dan berkeadilan adalah cita-cita rakyat harus diwujudkan bersama, sementara itu bisa dicapai hanya dengan adanya sebuah perlakukan hormat, adil dan utuh terhadap hak-hak yang dimiliki oleh segenap warga negara.
Kekuatan yang dimiliki oleh negara dan para elite serta kekuasaan yang dimilikinya harus dipergunakan untuk menegakkan hak-hak asasi manusia. Katakanlah soal bagaimana membangun rasa keadilan sosial bagi seluruh warga negara. Negara yang kaya akan sumber daya manusia dan alamnya, masih terus terpuruk dalam situasi serba sulit.
Demikian juga uang negara, yang notabene dikutip dari rakyat dalam beragam bentuk, misalnya pajak dan retribusi, nyatanya tidak bisa dinikmati oleh masyarakat itu sendiri. Sebab, banyak tangan-tangan yang mengelolanya tidak menunjukkan tanggung jawab yang baik. Akankah HAM masih terus butir-butir dari isi deklarasi yang hanya indah di atas kertas, namun amat miskin di ranah kehidupan?
Ke depan, diperlukan sikap tegas pemerintah dan penyelenggara negara untuk lebih menghargai hak asasi manusia di negeri tercinta ini. Peringatan hari HAM sedunia yang baru kita rayakan, hendaknya menjadi momentum yang dimanfaatkan bagi penghargaan HAM, bukan sekedar seremonial semata.

Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara (Perancis: La Déclaration des droits de l'Homme et du citoyen) adalah salah satu dokumen fundamental dari Revolusi Perancis, menetapkan sekumpulan hak-hak individu dan hak-hak kolektif manusia. Diadopsi pada 26 Agustus 1789, oleh Majelis Konstituen Nasional (Assemblée nationale constituante), sebagai langkah awal untuk penulisan sebuah konstitusi. Ini menetapkan hak-hak fundamental tidak hanya bagi warga negara Perancis tetapi memperuntukan hak-hak ini untuk seluruh manusia tanpa terkecuali.
Deklarasi dirancang oleh Marquis de Lafayette dan telah diadopsi oleh Majelis Nasional, dimaksudkan sebagai bagian suatu transisi dari absolut menjadi monarki konstitutional. Banyak dari prinsip-prinsip tersebut meletakkan deklarasi secara langsung untuk menentang institusi dan pemakaian ancien régime pada sebelum revolusi Perancis. Pada saat dimana, Perancis akan menjadi sebuah Republik, tetapi dokumen ini tetap fundamental.
Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam deklarasi berasal dari prinsip-prinsip filosofis dan politis dari Abad Pencerahan, seperti individualisme, kontrak sosial sebagai diteorikan oleh Jean-Jacques Rousseau, dan separasi kekuasaan yang diperkenalkan oleh baron de Montesquieu. Mungkin pula didasarkan pada Deklarasi Kemerdekaan AS dan Deklarasi Hak Asasi Manusia Virginia yang dikembangkan oleh George Manson, yang juga didasarkan pada Perjanjian Hak Asasi Manusia Inggris 1689.



DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Mukadimah
Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,
Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,
Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari laki-laki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,
maka dengan ini,
Majelis Umum,

Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
2
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
(2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
(2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
(3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
4
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
5
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.


SUMBER:WWW.LINTAS BERITA.COM

Rabu, 10 Maret 2010

PendidikanKewrganegaraan

a

Artikel kewarganegaraan

Penduduk adalah orang yang tinggal didaerah tersebut atau orang yang secara hukum berhak tinggal didaerah tersebut.dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal didaerah tersebut.misalkan bukti kewarganegaraan tetapi memilih tinggal didaerah lain.contoh surat resminya adalah KTP (kartu tanda penduduk).kalau ada orang asing yang tinggal disuatu daerah tidak bisa dikatakan penduduk karena orang asing tersebut tidak mempunyai surat resmi,karena orang asing tersebut tidak selamanya tinggal diwilayah kita atau negara kita,dan orang asing tersebut juga tidak bisa membikin surat resmi kependudukan karena orang tersebut tidak berdomisili didaerah tersebut,kecuali orang asing tersebut sudah menetap dan sudah ganti kewarganegaraan maka orang asing tersebut sudah bisa disebut warga negara dan bisa dikatakan penduduk didaerah yang dia tempati.dan orang yang pindah kewarganegaraan di sebut naturalisasi.Naturalisasi adalah Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.

Ada dua syarat untuk naturalisasi yaitu naturalisai biasa dan istimewa.syarat naturalisasi biasa adalah:

  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI

Naturalisasi istimewa ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.

Kalau semua syarat naturalisasi tersebut sudah dilakukan dan sudah memenuhi syarat maka orang asing tersebut sudah dikatakan warga negara,dan sudah bisa dikatakan penduduk didaerahnya tersebut yang ditinggalinya.

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan tempat kelahiran dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara itu dan untuk menjadi warga negara sudah diatur dalam undang undang.dan kalau warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor, diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara ) yang dengannya membawa hak. untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik . Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Di bawah teori kontrak social , status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Pengertian warga negara

  1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
  2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
  3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya.

Dibawah ini adalah permasalahan dala pewarganegaraan:

a.Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B

b.bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D

c.multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.

Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:

  • Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
  • Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia ( berdasarkan penjelasan UU No.62 tahun 1958 ).

  • Karena kelahiran
  • Pengangkatan
  • Dikabulkannya Permohonan
  • Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
  • Akibat Perkawinan
  • Turut Ayah atau Ibu
  • Pernyataan

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama , ideology , budaya , dan/atau sejarah . Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.Doktrin adalah teori-teori yang disampaikan oleh para sarjana hukum yang ternama yang mempunyai kekuasaan dan dijadikan acuan bagi hakim untuk mengambil keputusan. Dalam penetapan apa yang akan menjadi keputusan hakim, ia sering menyebut (mengutip) pendapat seseorang sarjana hukum mengenai kasus yang harus diselesaikannya; apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Pendapat itu menjadi dasar keputusan hakim tersebut.
Pengertian lain rasionalisme atau gerakan rasionalis adalah doktrin filsafat yang menyatakan bahwa kebenaran ditentukan melalui pembuktian, logika, dan analisis yang berdasarkan fakta, daripada melalui iman, dogma, atau ajaran agama.

NEGARA

Menurut para ahli negara adalah

  • Georg Jellinek
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • Georg Wilhelm Friedrich Hegel
    Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
  • Roelof Krannenburg
    Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
    Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono
    Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
    Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
  • Aristoteles
    Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Jadi bisa disimpulkan Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah

  • Pendudukan (Occupatie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.

  • Peleburan (Fusi)

Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.

  • Penyerahan (Cessie)

Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).

  • Penaikan (Accesie)

Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.

  • Pengumuman (Proklamasi)

Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Sifat hakekat negara

- sifat memaksa

-sifat monopoli

– sifat mancakup semua

Unsur unsur Negara

1.Rakyat

orang yang diam dan berkumpul disuatu negara

2. Wilayah

bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara

- darat – udara

- laut – wilayah ekstra teritorial

3. Pemerintah yang berdaulat

arti sempit : lembaga eksekutif (Presiden dan kabinet)

arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:

- legislatif : DPR

- eksekutif : Presiden

- yudikatif : MA

- eksaminatif(kontrol): BPK

- konstitutif : MPR

4. Pengakuan negara lain

a. De facto (fakta/fisik)

kenyataan berdirinya suatu negara.

Bersifat :lemah, mudah berubah

b. De jure (hukum)

pengakuan secara tertulis dan resmi.

Bersifat: kuat, permanen

Bentuk Negara Indonesia adalah

a. Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.

Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.

Sabtu, 02 Januari 2010

PILIHAN GANDA

1. B. Konsep Koperasi Barat
2. A. Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi, inovasi dan pengembangan SDM
3. C. Aliran Yardstick
4. C. Aliran Commonwealth
5. C. Menurut Mohammad Hatta
6. A. Aktivitas koperasi bertujuan ekonomi
7. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 3
8. B. Sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik
9. C. Kerjasama antar koperasi
10. A. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 22
11. B. Mengangkat dan memberhentikan pengelola
12. C. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan
13. D. Berita Negara Republik Indonesia
14. B. Pengelola
15. D. Jasa usaha anggota dan jasa usaha bukan anggota
16. D. UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 46
17. D. 5 tahun
18. A. Modal sendiri dan modal pinjaman
19. B. Teknologi dan sumber daya yang digunakan
20. D. Benar Semua

ESSAY

1. Jenis-jenis Konsep Koperasi :

Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Adapun unsur-unsur positif dalam Konsep Koperasi Barat antara lain :

* Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan

* Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama

* Hasil berupa surplus atau keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

* Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah yang memiliki tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsepnya, koperasi ini tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.

Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

2. Diketahui laporan pertanggung jawaban pengurus Koperasi “Ahimsa” tahun 2005 adalah sebagai berikut :

Cadangan = 323.000

Simpanan Anggota (Sa) :

1. Ahimsa = 2.750
2. Annisa = 3.250
3. Rizky = 2.250

Total Modal Simpanan (TMS) = 125.800

Volume Usaha Anggota (Va) :

1. Ahimsa = 25.250
2. Annisa = 20.575
3. Rizky = 15.750

Total Volume Usaha Anggota (TVA) = 579.950

Jasa Usaha Anggota (JUA)

= 75% x 323.00

= 242.250

Jasa Modal Anggota (JMA)

= 25% x 323.000

= 80.750

a) SHU Usaha Ahimsa

= Va / TVA (JUA)

= 25.250 / 579.950 (242.250)

= 10.547,138

SHU Modal Ahimsa

= Sa / TMS (JMA)

= 2.750 / 125.800 (80.750)

= 1.765,203

SHU Ahimsa

= 10.547,138 + 1.765,203 (1000)

= 12.312.341

b) SHU Usaha Annisa

= Va / TVA (JUA)

= 20.575 / 579.950 (242.250)

= 8.594,351

SHU Modal Annisa

= Sa / TMS (JMA)

= 3.250 / 125.800 (80.750)

= 2.086,149

SHU Annisa

= 8.594,351 + 2.086,149 (1000)

= 10.680.500

c) SHU Usaha Rizky

= Va / TVA (JUA)

= 15.750/ 579.950 (242.250)

= 6.578,908

SHU Modal Rizky

= Sa / TMS (JMA)

= 2.250 / 125.800 (80.750)

= 1.444,257

SHU Rizky

= 6.578,908 + 1.444,257 (1000)

= 8.023.165

Kamis, 26 November 2009

HAK ASASI PEREMPUAN

Hak asasi Perempuan merupakan bagian dari Hak asasi manusia. penegakan hak asasi perempuan merupakan bagian dari penegakkan hak asasi manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993 , maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembaga-lembaga Negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif ) maupun Partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan warga Negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan .
Dari berbagai kajian tentang perempuan, terlihat bahwa kaum perempuan su dah lama mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam segala bidang kehidupan . Berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan dan menghambat kemajuan perempuan. Bermacam usaha telah lama diperjuangkan untuk melindungi hak asasi perempuan dan kebebasan bagi perempuan, namun sampai dewasa ini hasilnya belum signifikan.
Mengatasi hal ini, di perlukan berbagai instrumen nasional tentang perlidungan hukum terhadap hak asasi perempuan. Di level Perserikatan Bangsa-Bangsa masalah perlindungan hak asasi perempuan sudah sangat dipahami antara lain melalui Deklarasi Beijing Platform, pada tahun 1995 yang melahirkan program –program penting untuk mencapai keadilan gender. Di Indonesia, sesungguhnya sudah cukup banyak perlindungan hukum terhadap hak asasi perempuan, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk kebijakan-kebijakan negara. Namun hak asasi perempuan masih belum terlindungi secara optimal.
Bila dicermati dengan seksama , sesungguhnya banyak kondisi –kondisi rawan terhadap kemajuan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia. Dengan struktur masyarakat patriarkhi, secara sosio- kultural kaum laki-laki lebih diutamakan dari kaum perempuan, bahkan meminggirkan perempuan. Perilaku budaya yang menetapkan perempuan pada peran ibu dan isteri merupakan hambatan besar dalam pemajuan hak asasi perempuan. Disamping itu, interpretasi keliru dari ajaran agama tentang gender telah mengurangi universalitas hak asasi perempuan di Indonesia.
Dengan lambatnya pemajuan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia, maka nampaknya diperlukan upaya-upaya disamping kegiatan sosialisasi yang optimal mengenai hak asasi perempuan, juga penambahan Peraturan Perundang-undangan tentang hak asasi perempuan. Disamping itu, dengan banyaknya masalah yang muncul tentang kehidupan perempuan, maka perangkat undang-undang masih sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan-persoalan perempuan, seperti eksploitasi terhadap tenaga kerja perempuan, persoalan perempuan di wilayah konflik, prostitusi dan lain-lainnya.

PERBEDAAN INTELIJEN ERA SOEKARNO, SOEHARTO DAN PASCA REFORMASI

Perbedaannya Cuma style. Sebagai presiden, Soeharto seorang pemimpin intelijen yang hebat, ia sering menggunakan sistem kepemimpinan Jawa, yaitu menunggu. Dalam konteks intelijen, Soeharto juga sering menggunakan Junior karena Junior mempunyai semangat yang tinggi untuk mencapai karier dan lebih berani dari orang tua. Tidak itu saja Soeharto mempunyai beberapa mata rantai intelijen, bahkan lebih dari sepuluh. Jadi setiap ada masalah negara. Ia bisa mengkomparasi dengan cepat. Kebetulan pada masa itu masih banyak orang Indonesia didikan Belanda yang tingkat pendidikannya lebih baik dari republikan. Dengan demikian Soeharto mempunyai produk intelijen berkualitas.
Soekarno juga mempunyai kepala intel andal yaitu Soebandrio. Soebandrio seorang intel jenius, tapi ia mempunyai watak yang tidak disukai banyak orang sehingga banyak musuh. Harsu diakui Soebandrio banyak jasa pada negara, salah satunya mengembalikan Irian Barat. Dalam kancah politik internasional, Soebandrio mampu menggetarkan Washington, karena ia didukung oleh staf-staf kuat yang disebut Badan Pusat Intelijen. Sebagai intelijen Soebandrio merangkap jabatan sebagai Menteri Luar Negeri, sehingga ia bebas bergerak.
Pasca reformasi, zaman Gusdur, Djuanda disiapkan untuk menjadi Wakabakin, ada empat orang anak muda yang dipanggil ke istana. Cerita ini sampai pada Amin Rais dan Akbar Tanjung sehingga mereka diberi selamat. Gus Dur menarik Djuanda untuk menguatkan posisi intelijen bidang ekonomi. Tapi gagal karena dipotong oleh senior.
Intelijen Indonesia saat ini, kondisi intelijen berkaitan dengan kondisi negara. Kalau kita puas dengan keadaan negara, artinya intelijen bagus, tapi kalau tidak puas dengan keadaan negara, mulai dari general feeling, Abik itu, bidang ekonomi, politik, keamanan, budaya dan sebagainya, berarti intelijennya tidak intelijen. Intelijen adalah sebuah komunitas kecil tapi cerdas untuk membaca masalah negara dan memberikan rekomendasi kepada penyelenggara dalam menyelesaikan masalah negara.

Kamis, 17 September 2009

Ilmu ekonomi


Ilmu ekonomi adalah suatu bidang study yang sudah cukup lama berkembang sebagai satu bidang ilmui pengetahuan,perkembangannya bermula sejak tahun 1776,yaitu setelah adam smith,seorang pemikir dan ahli ekonomi dari inggris.dan adam smith dapat dianggap sebagai “bapak ilmu ekonomi”.sebelum era adam smith,sebenarnya sudah banyak pemikiran yang dikemukakan mengenai persoalan ekonomi ynag dihadapi suatu Negara.tetapi tidak dikemukakan secara sistematik .dan setelah zamannya adam smith,dunia menjadi sangat berkembang dalam masa hidup adam smith.dan revolusi industri baru saja akan bermula.pada zamannya adam smith kegiatan industri sudah sangat canggih dan teknologi yang digunakan sudah sangat berbeda.organisasi perusahaan sudah sangat kompleks dan system kegiatan memproduksi sudah jauh lebih rumit dibandingkan sebelum jamanya adam smith.

Dalam kehidupan sehari hari setiap individu,perusahan dan masyarakat secara keseluruhannya akan menghadapi persoalan-persoalan yang bersifat ekonomi,yaitu persoalan-persoalan yang menghendaki seseorang atau suatu perusahaanan ataupun suatu masyarakat membuat keputusan tentang cara yang terbaik untuk melakukan suatu kegiatan ekonomi.dan sehubungan pernyataan ini timbul pertanyaan,”apakah yang diartikan dengan kegiatan ekonomi”?.

Disatu pihak kegiatan ekonomi meliputi usaha individu,perusahaan,dan perekonomian secara keseluruhannya untuk memproduksikan barang dan jasa yang mereka butuhkan.dan masih banyak lagi masalah-masalah ekonomi lainnya yang akan kita hadapi,karena ekonomi akan selalu menyertai kita,inividu.perusahaan atau masyarakat lainnya.oleh karena itu kita harus mempelajari ilmu ekonomi dengan baik dan benar.

Sumber : Sadono Sukirno

“Mikro Ekonomi”